Keselamatan Radiasi Xray Disetujui

Feb 03, 2023

Bagian produksi dan penjualan membutuhkan:

(1) Terdapat organisasi khusus manajemen keselamatan radiasi dan perlindungan lingkungan,

atau setidaknya satu teknisi dengan gelar sarjana atau lebih bertanggung jawab atas keselamatan radiasi

dan manajemen perlindungan lingkungan;
(2) Personil yang terlibat dalam pekerjaan radiasi harus lulus pelatihan dan penilaian keselamatan radiasi

dan keahlian perlindungan dan hukum dan peraturan yang relevan;
(3) Lokasi produksi dan debugging perangkat radiasi memenuhi persyaratan keselamatan untuk pencegahan

kesalahan operasi dan mencegah paparan yang tidak disengaja terhadap staf dan publik;
(4) Dilengkapi dengan peralatan pelindung dan instrumen pemantauan yang diperlukan;
(5) Memiliki prosedur operasi yang baik, tanggung jawab pekerjaan, tindakan proteksi radiasi, manajemen akun

sistem, rencana pelatihan dan rencana pemantauan;
(6) Ada langkah-langkah darurat untuk kecelakaan radiasi.

 

Penggunaan alat radiasi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(1) Personel yang terlibat dalam pekerjaan radiasi harus dilatih dan dinilai tentang keselamatan dan proteksi radiasi

keahlian dan peraturan perundang-undangan yang relevan;
(2) Tempat di mana isotop radioaktif dan perangkat radiasi digunakan memiliki langkah-langkah keamanan untuk dicegah

kesalahan operasi dan mencegah paparan yang tidak disengaja terhadap staf dan publik;
(3) Dilengkapi dengan alat pelindung dan alat pemantau yang sesuai dengan jenis dan tingkat radiasi,

termasuk alarm dosis pribadi, pemantauan radiasi dan instrumen lainnya.
(4) Terdapat prosedur operasi yang baik, tanggung jawab pekerjaan, sistem proteksi dan keamanan radiasi,

sistem pemeliharaan peralatan, rencana pelatihan personel, program pemantauan, dll.;
(7) Ada tindakan darurat lengkap untuk kecelakaan radiasi;